Hukum

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

KETIKKABAR.com – Pakar telematika, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Roy Suryo mengaku tidak terkejut dan menghormati penetapan tersangka ini.
Menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dalam rangkaian panjang prosedur hukum yang akan dia jalani.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy kepada media di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Roy juga meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang dan sabar dalam menjalani proses hukum ini.
Menurutnya ini sebagai bukti perjuangan untuk kebebasan dalam  penelitian dokumen publik yang harus dipertahankan.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah mereka memperoleh bukti yang cukup
atas tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum ini masih tetap berlanjut. Para tersangka, termasuk Roy Suryo, akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam persidangan. []
BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

TERKAIT LAINNYA