Politik

Surya Paloh Anggap Sanksi MKD Terhadap Politikus NasDem Sebagai Mekanisme yang Harus Dihormati

KETIKKABAR.com – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap dua politikus NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Menurut Paloh, keputusan tersebut adalah bagian dari mekanisme yang berlaku di DPR yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati kan,” ujar Surya Paloh kepada wartawan usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 Partai NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2025.

Paloh menjelaskan bahwa sebelum keputusan MKD dibacakan, Partai NasDem telah lebih dulu mengambil langkah dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan mereka di DPR.

Namun, meskipun sanksi nonaktif sudah diterapkan, Surya Paloh menambahkan bahwa hingga saat ini, Partai NasDem belum memutuskan apakah akan mengajukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk keduanya.

BACA JUGA:
Garuda Institute Desak Aparat Usut Dugaan Kudeta Terhadap Presiden Prabowo

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” kata Paloh singkat.

Keputusan MKD DPR RI yang dijatuhkan pada tanggal 9 November 2025, terkait pelanggaran kode etik beberapa anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, merupakan hasil sidang yang menyusul aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, MKD memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif sebagai berikut:

  • Nafa Urbach dikenakan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

  • Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Sanksi ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing.

Selain keduanya, Eko Hendro Purnomo dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

BACA JUGA:
Isu Pengambilalihan NasDem Mencuat, Bisnis Surya Paloh Disebut Jadi Pemicu

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dan Anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keduanya pun dipulihkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

Meskipun NasDem telah menonaktifkan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, Surya Paloh mengungkapkan bahwa partainya belum memutuskan apakah akan menggantikan keduanya melalui Pergantian Antarwaktu (PAW).

Langkah PAW akan dilakukan jika partai memutuskan untuk melanjutkan pergantian anggota DPR yang terkena sanksi nonaktif, sesuai dengan aturan internal partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Korupsi, KPK Ungkap Skema Suap dan Gratifikasi

TERKAIT LAINNYA