KETIKKABAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan komitmennya dalam memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Zaenal Arifin bin Suparta, yang diduga sebagai oknum pelaku penipuan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan korban menjadi anggota Polri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Tangerang berinisial AH, yang mengaku telah ditipu oleh Zaenal Arifin—oknum yang disebut-sebut anggota Polda Banten—dengan iming-iming bisa lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) setelah menyetorkan uang sebesar Rp300 juta.
Penetapan status DPO terhadap Zaenal Arifin tertuang dalam Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95, yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Oktober 2025.
Informasi mengenai DPO tersebut juga telah diumumkan secara terbuka melalui kanal media sosial resmi Bidang Humas Polda Banten.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melayangkan beberapa kali surat pemanggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Murwoto kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum, sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Kombes Murwoto juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian,” ujarnya.
Informasi dapat disampaikan langsung kepada Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak berikut:
IPDA Rahmat Wiguna: 0821-2322-2323
Bripda Muhamad Farhan: 0877-8906-4183
Polda Banten menegaskan akan terus berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik, dengan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan. []
Kasus Gus Elham Viral, Menag Nasaruddin Umar Angkat Suara: Itu Musuh Bersama!
Source: disway










