KETIKKABAR.com – Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli angkat bicara terkait pelaporan rekannya di partai, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri usai menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Ribka dilaporkan oleh organisasi Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) pada Rabu (12/11/2025), dengan tuduhan menyebarkan pernyataan menyesatkan, mengandung unsur kebencian, dan memuat berita bohong atau hoaks.
Namun, Guntur menilai laporan itu tidak berdasar. Menurutnya, apa yang disampaikan Ribka merupakan fakta sejarah yang telah diungkap dalam temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM terkait tragedi 1965–1966.
“Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM, kok malah dilaporkan ke polisi,” ujar Guntur saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.
Guntur mengutip pernyataan Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Pasukan RPKAD (kini Kopassus) pada 1965, yang menyebut korban pembantaian mencapai 3 juta jiwa.
Data itu, kata Guntur, tertulis dalam buku “G30S: Fakta atau Rekayasa” karya Julius Pour.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Komnas HAM juga menyebut Soeharto sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan massal pasca peristiwa G30S.
“Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI. Pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Kopkamtib yang berada di bawah komando Soeharto,” jelasnya.
TPF Komnas HAM, lanjut Guntur, telah menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Guntur juga menyoroti pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, yang dinilainya sebagai bentuk “pemutihan sejarah” atas berbagai pelanggaran HAM di masa Orde Baru.
“Kami di PDI Perjuangan menilai gelar pahlawan bagi Soeharto adalah pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun 1965–1966, yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu hingga 3 juta orang versi Komnas HAM,” ujarnya.
Ia juga menyebut sederet pelanggaran HAM lain seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, penembakan misterius (Petrus), DOM Aceh, penculikan aktivis, hingga kerusuhan Mei 1998 sebagai bukti pelanggaran berat di era Soeharto.
Di sisi lain, Koordinator ARAH, Iqbal, menilai ucapan Ribka tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.
“Pernyataan seperti itu kalau dibiarkan bisa menyesatkan publik. Tidak ada bukti hukum yang menyatakan Soeharto bersalah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta.
ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 45 UU ITE.
Laporan itu merujuk pada video viral berisi pernyataan Ribka pada 28 Oktober 2025 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut, Ribka dengan tegas menolak wacana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“Kalau pribadi, saya menolak keras. Apa hebatnya Soeharto sebagai pahlawan? Ia membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka saat itu.
Ribka juga menilai Soeharto tidak pantas diberi gelar pahlawan nasional karena terlibat dalam pelanggaran HAM berat dan belum ada pelurusan sejarah atas masa kelam itu.[]
Ribka Tjiptaning Santai Tanggapi Laporan ARAH soal Ucapan tentang Soeharto


















