Hukum

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Roy Suryo Cs Anggap Penetapan Tersangka Terlalu Tergesa-gesa

KETIKKABAR.comRoy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam. Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketiganya diperbolehkan pulang karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, sehingga penyidik perlu menjaga keseimbangan keterangan dan informasi,” ujar Iman dalam keterangan pers, Kamis (13/11/2025).

Menurut Iman, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan dilakukan secara adil dan berimbang.

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Penyidik akan memeriksa dua ahli dan tiga saksi yang diajukan pihak tersangka sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik terlalu terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ia menyoroti proses pembuktian yang menurutnya belum menyentuh bukti utama, yaitu dokumen ijazah asli Presiden Jokowi.

“Ada sekitar 700 barang bukti, tapi yang paling krusial hanya satu: selembar ijazah Joko Widodo. Ijazah itu tidak pernah dihadirkan dalam penyidikan,” tegas Khozinudin.

Ia juga menyindir ketimpangan hukum dengan menyebut kasus lain yang belum tuntas meski sudah lama berstatus tersangka, seperti kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi.

“Firli Bahuri dua tahun jadi tersangka tapi belum diperiksa. Sementara klien kami langsung ditetapkan tersangka. Ini menunjukkan ketidakseimbangan penegakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:
Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

Roy Suryo tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam.

Rismon hadir dengan jas abu-abu berdalaman merah, sementara Dokter Tifa datang lebih dulu bersama kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari. Penyidik fokus menggali peran masing-masing dalam penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menilai pernyataan dan unggahan mereka telah mencemarkan nama baik Presiden.

Polisi menjerat ketiganya dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[]

Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

TERKAIT LAINNYA