Nasional

DPR Siap Sahkan RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Proses Pembahasan

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Selasa, 18 November, untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Pengesahan ini menyusul kesepakatan yang tercapai di tingkat pertama pada 13 November lalu.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengonfirmasi bahwa proses pengesahan ini telah diputuskan setelah pembahasan di rapat pimpinan yang berlangsung sehari sebelumnya.

“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 November.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR telah menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke paripurna dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi di Komisi III, yang berjumlah delapan fraksi, mendukung langkah tersebut.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

Beberapa fraksi menilai bahwa RKUHAP perlu segera diperbarui, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ada saat ini sudah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era pemerintahan Presiden Soeharto.

Revisi ini mencakup sejumlah perubahan penting, termasuk penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta peningkatan peran advokat.

Namun, rencana pengesahan RKUHAP mendapat penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.

Mereka menilai bahwa proses pembahasan RKUHAP telah cacat, baik dari segi formal maupun materiil.

Koalisi juga melaporkan 11 anggota Panja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

BACA JUGA:
Pendaftaran SDM Kopdes dan KNMP Dibuka Hingga 24 April, Ini Syarat Lengkapnya

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang seharusnya menjadi bagian integral dalam pembuatan undang-undang.

Mereka juga menuding bahwa nama koalisi mereka dicatut dalam proses penyusunan RUU tersebut tanpa persetujuan yang sah.

“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, di kompleks parlemen.[]

DPR Kecewa Keterbatasan Peran dalam Seleksi Calon Komisi Yudisial

TERKAIT LAINNYA