Hukum

KPK Tetapkan Nadiem Makarim dan Jurist Tan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Google Cloud

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud telah memasuki tahap penyidikan, dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Nadiem, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan, juga bakal menjadi tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengadaan layanan Google Cloud untuk keperluan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 November 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus sebelumnya yang juga melibatkan dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejagung), yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata Asep.

Asep menambahkan bahwa Jurist Tan, yang sebelumnya menjabat sebagai Stafsus Nadiem Makarim, juga akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:
320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Rudenim, Terbanyak dari Vietnam

Namun, karena kasus ini memiliki irisan dengan kasus pengadaan Chromebook, KPK memutuskan untuk menghentikan penanganannya dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung.

“NM (tersangka), kemudian siapa namanya, stafsusnya, itu yang belum (ditahan Kejagung), JT (Jurist Tan),” ujar Asep.

Meskipun kasus ini berkaitan dengan pengadaan Google Cloud, Asep juga mengungkapkan bahwa ada satu sosok lain yang terlibat dalam rasuah ini dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok ini, menurutnya, berbeda dengan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus pengadaan Chromebook yang sedang disidik oleh Kejagung.

“Ada yang beda, tetapi, secara keseluruhannya ya sama,” kata Asep.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:
Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Pria di Makassar Diamankan Polisi

Hal ini dikarenakan terdapat irisan antara kasus tersebut dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Kejagung.

“Untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Setyo di Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2025.

Setyo menambahkan bahwa calon tersangka dalam kasus pengadaan Google Cloud adalah orang yang sama dengan mereka yang terlibat dalam kasus pengadaan Chromebook, dan KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pelimpahan perkara tersebut.[]

Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Pencegahan Bepergian: Lima Nama Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

TERKAIT LAINNYA