KETIKKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat di kawasan Lampuuk yang saat ini diklaim sebagai kawasan hutan lindung dapat diselesaikan secara komprehensif dengan mengutamakan asas keadilan bagi warga.
Permohonan ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI yang digelar bersama Pemerintah Aceh, pada Jumat (21/11/2025) di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, anggota DPD-RI Darwati Agani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Lampuuk.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait status lahan yang telah lama menjadi sumber ketidakpastian hukum bagi warga Lampuuk.
Permintaan Pemkab Aceh Besar: Asas Keadilan dan Penghormatan Hak Warga
Dalam kesempatan tersebut, Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar sangat memahami keluhan masyarakat Lampuuk terkait status lahan yang mereka kelola sejak puluhan tahun lalu.
Kawasan ini, yang kini diklaim sebagai hutan lindung, selama ini telah digunakan oleh masyarakat untuk perkebunan dan pemukiman.
Farhan berharap agar ada mekanisme yang adil dan terukur dalam menyelesaikan masalah ini, yang berpihak pada hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal di sana.
“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Kami berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.
Farhan juga menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai dengan kondisi sosial di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Masyarakat Lampuuk Minta Kepastian Hukum
Dalam rapat tersebut, tokoh masyarakat Lampuuk, H. Muntaran Abdullah, juga menyampaikan harapan agar status hutan lindung yang kini disematkan pada wilayah mereka dicabut.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Lampuuk yang selama ini tinggal di kawasan tersebut bukan untuk merusak hutan, tetapi untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Muntaran Abdullah, yang juga dikenal sebagai Imuem Mukim Lampuuk.
BAP DPD-RI Siap Tindak Lanjuti
Ketua BAP DPD-RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat Lampuuk dan mendalami berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan yang nantinya diambil harus berdasarkan kajian yang objektif dan memastikan solusi yang tepat bagi semua pihak.
“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” kata Ahmad Syauqi.
Sebagai penutup pertemuan, dilakukan penyerahan cendera mata antara Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Asisten I Sekda Aceh Drs. Syakir MSi.
Penyerahan simbolis ini menjadi tanda dukungan bersama dalam upaya menyelesaikan persoalan publik secara transparan dan berkeadilan.[]
Visi Mualem-Dek Fadh: Dinas Sosial Aceh Siap Arungi Bahtera Perubahan




















