KETIKKABAR.com – Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba terkait temuan puluhan ribu butir ekstasi yang tercecer di Tol Trans Sumatera Km 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip dari detik.com pada Senin (24/11/2025).
Tersangka Muhammad Raffi (42) ditangkap pada Minggu (23/11) di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Raffi diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013 oleh PN Tangerang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.
Kecelakaan yang memicu terungkapnya kasus ini terjadi pada Kamis (20/11) pagi ketika mobil Nissan X-Trail bernopol D-1160-UN mengalami kerusakan berat di Km 136B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Petugas menemukan puluhan ribu butir ekstasi dalam 34 kemasan yang tercecer di lokasi. Jumlah pasti masih dalam proses penghitungan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan temuan tersebut.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Lampung masih memburu pemilik kendaraan yang melarikan diri.[]
Temuan Ekstasi dan Lencana Polri dalam Kecelakaan Nissan X-Trail


















