KETIKKABAR.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh PBNU, disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga menginstruksikan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno guna membahas langkah-langkah selanjutnya terkait dengan pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan PBNU.
Rapat ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan PBNU mengenai pemberhentian pengurus, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, yang merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
Ini berarti bahwa Rais Aam akan memimpin pengelolaan organisasi dan mengambil keputusan strategis selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi keabsahan surat tersebut dan menyebutkan bahwa ini merupakan hasil dari risalah rapat yang diadakan oleh Syuriyah PBNU.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” kata Tajul ketika dikonfirmasi.[]
Polemik PBNU Memanas, Rocky Gerung: NU Akan Terus Hidup dalam “Prahara”










