KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai Bupati Aceh Selatan yang dikabarkan melakukan perjalanan umrah, di tengah bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa pada 24 November 2025, Bupati Aceh Selatan mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan yang dianggap penting.
Permohonan tersebut diajukan kepada Gubernur Aceh, namun tidak disetujui.
“Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, yaitu Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis, serta status darurat bencana yang telah ditetapkan oleh Gubernur pada 28 November 2025, permohonan tersebut ditolak,” tulis Muhammad MT dalam keterangannya.
Menurut informasi yang diperoleh, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu daerah yang paling parah terdampak bencana tersebut. Bupati setempat telah menetapkan status tanggap darurat terkait penanganan bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya.
Gubernur Aceh, yang saat ini masih berada di lapangan untuk memantau situasi bencana, memerintahkan pihaknya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Bupati Aceh Selatan atau pejabat terkait lainnya. Namun, beberapa pejabat yang coba dihubungi belum memberikan konfirmasi.
Muhammad menegaskan bahwa jika informasi terkait perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan tersebut terbukti benar, Gubernur akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
“Gubernur akan memberikan teguran jika hal ini terbukti benar,” tegasnya.
Saat ini, Gubernur Aceh terus melakukan koordinasi via telekomunikasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Posko Utama di Banda Aceh dan Lanud SIM, untuk memastikan penanganan bencana berjalan dengan baik.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut mengenai situasi ini. []




















