KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang saat ini dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu, ya, di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan itu sangat banyak dan sangat kami butuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep, seperti dikutip dari RMOL pada Minggu, 7 Desember 2025. Asep menjelaskan bahwa untuk memperlancar proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Mereka akan dipanggil kembali setelah tim penyidik KPK selesai melakukan pengecekan data terkait haji di Arab Saudi. “Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi dari tim yang sedang di Arab Saudi, setelah mereka pulang dan ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan pihak lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilan,” tambah Asep. Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menetapkan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi ini disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji yang terjadi setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada 19 Oktober 2023. Dalam pertemuan itu, disepakati penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang. Menurut ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, yaitu 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus, yang menyimpang dari ketentuan yang ada. Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji. KPK kini terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses ini, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi ini. [] Menhan Apresiasi Penangkapan WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP


















