KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh mengonfirmasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selama masa pemberhentian sementara, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk untuk mengisi posisi Bupati Aceh Selatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
Penunjukan Baital Mukadis sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
“Iya benar, kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri, bahwa Mendagri telah putuskan berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan mengangkat Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Plt. Bupati Aceh Selatan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Muhammad MTA juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan.
“Pemberhentian sementara ini berlangsung selama 3 bulan,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan selama masa non-aktif, Muhammad menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.
“Terkait sanksi apa yang dijatuhkan selama 3 bulan masa non-aktif yang bersangkutan, kebijakan itu ada di Kemendagri,” tambahnya.
Selain itu, Muhammad juga menyebutkan bahwa Mirwan MS kemungkinan akan mengikuti pembinaan terkait pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kemendagri selama masa non-aktifnya.
“Biasanya akan mengikuti pembinaan terkait pemerintahan yang diadakan oleh Kemendagri. Jika nanti diminta pertimbangan dari Pemerintah Aceh, gubernur akan menyampaikan pertimbangan secara resmi kepada Mendagri,” ungkapnya.
Pemberhentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah Kemendagri memutuskan untuk memberikan tindakan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir besar.
Keputusan ini menuai protes dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi darurat yang sedang dihadapi masyarakat Aceh Selatan. []




















