KETIKKABAR.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung.
“Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025).
Hasil Uji Urine Negatif, Tidak Terpengaruh Alkohol
Erick juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap AI, dan hasilnya menunjukkan negatif narkotika. Selain itu, ia memastikan bahwa sopir tersebut tidak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
“Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 10 saksi, yang terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian,” ungkap Erick lebih lanjut.
Dijerat Pasal Kelalaian
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Pasal ini mengancam AI dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Insiden Kecelakaan di SDN Kalibaru 01
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Kamis pagi saat seluruh siswa SDN Kalibaru 01 sedang melaksanakan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Berdasarkan rekaman CCTV, mobil MBG yang dikemudikan AI terlihat menabrak pagar sekolah terlebih dahulu, sebelum akhirnya melaju tak terkendali dan menabrak guru serta siswa yang sedang beraktivitas di lapangan.
Akibat kejadian ini, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Saat ini, beberapa korban masih dirawat intensif, sementara yang lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan ringan. []
Kecelakaan Tragis di SDN Kalibaru, 22 Korban Dirawat, Sopir Ditahan sebagai Tersangka










