Nasional

Kebijakan Baru Indonesia: Anak 13-16 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial, Berlaku 2026

KETIKKABAR.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menargetkan kebijakan ini dapat diberlakukan pada Maret 2026.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan untuk melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya dalam kanal YouTube Kemkominfo, Kamis (11/12/2025).

Perbandingan dengan Kebijakan Australia

Sebagai perbandingan, Australia telah memulai kebijakan serupa dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube mulai 10 Desember 2025.

Negara tersebut juga menetapkan sanksi denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA:
Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54 Persen, Reformasi Internal Dinilai Berhasil

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mendorong anak-anak untuk menghabiskan waktu luang mereka dengan bersosialisasi langsung, berolahraga, mempelajari alat musik, atau membaca buku.

Albanese menilai paparan berlebihan terhadap ponsel dapat berdampak buruk pada kesehatan mental anak-anak.

Kebijakan Indonesia dalam Proses Transisi

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025, namun dampaknya belum terasa signifikan karena kebijakan tersebut masih dalam masa transisi.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun, pada Maret 2026, bisa mulai kita lakukan,” ungkapnya.

Menurut Meutya, langkah Indonesia dalam membatasi akses akun anak kini mulai diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan beberapa negara Eropa yang sedang menyusun regulasi serupa.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

Sanksi untuk Platform yang Tidak Patuh

Pemerintah Indonesia juga menyiapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi tersebut akan mencakup sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

Meutya menambahkan bahwa peraturan terkait sanksi ini masih dalam proses penyusunan, dengan rencana penerbitan peraturan menteri (Permen) yang akan segera dikeluarkan.

“Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik, di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei. Mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” kata Meutya. []

Jasad Zainuddin Utuh Setelah 27 Tahun, Warga Terkejut Bau Harum Kasturi

TERKAIT LAINNYA