Hukum

KPK Gugurkan Status Tersangka Aswad Sulaiman: Kepastian Hukum di Balik SP3 Kasus Nikel

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi. Selain itu, perkara tersebut dinyatakan telah melewati batas waktu kedaluwarsa, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini merupakan hasil pendalaman menyeluruh yang menemukan dua kendala hukum krusial. Masalah pertama berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai kerugian negara.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.

Kedaluwarsa Pasal Suap

Kendala kedua menyangkut sangkaan suap. KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan tempus atau waktu terjadinya peristiwa pidana, yakni pada tahun 2009.

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

“Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya,” terang Budi.

Budi menambahkan, penerbitan SP3 merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Asas ini mencakup keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.

Kilas Balik Kasus Rp 2,7 Triliun

Kasus Aswad Sulaiman sempat menyita perhatian publik karena indikasi kerugian negara yang fantastis. Aswad pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun dari penjualan nikel melalui perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan memberikan izin kepada 30 perusahaan lain. Selain kerugian negara, ia juga sempat disangkakan menerima suap senilai Rp 13 miliar.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Perjalanan kasus ini juga diwarnai insiden pada 14 September 2023. Saat itu, Aswad sedianya akan ditahan, namun ia mendadak jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada tepat sebelum konferensi pers dimulai.

Aswad Sulaiman merupakan tokoh penting di Konawe Utara. Ia menjabat sebagai Penjabat Bupati pada 2007–2009 dan menjadi Bupati definitif periode 2011–2016. Selama masa kepemimpinannya, wilayah tersebut mengalami dinamika sektor pertambangan nikel yang sangat masif.

Meski status tersangka Aswad kini gugur demi hukum, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat jika di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. []

KPK “Masuk Angin”? Kasus Rp2,7 Triliun Distop Karena Auditor Ngaku Tak Bisa Hitung Kerugian

TERKAIT LAINNYA