Hukum

Skandal “Ijon” Rp9,5 Miliar: Bupati Bekasi dan Sang Ayah Kompak Jadi Tersangka KPK

KETIKKABAR.com – Kasus dugaan suap yang kembali menjerat Bupati Bekasi menjadi sorotan tajam kalangan akademisi. Akademisi Dr. G Moenanto Soekowati, M.I.Kom menilai peristiwa ini membuktikan bahwa latar belakang kekayaan seseorang tidak menjamin integritas saat menjabat sebagai kepala daerah.

Pernyataan ini merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus suap proyek ijon.

Fenomena ini seolah mengulang sejarah kelam tahun 2018, saat Bupati Bekasi kala itu, Neneng Hasanah Yasin, juga ditangkap KPK terkait suap proyek Meikarta.

Moenanto menyoroti kesamaan latar belakang keduanya yang berasal dari keluarga pengusaha kaya di Bekasi. Ade merupakan putra pengusaha limbah, sementara Neneng adalah putri juragan beras.

“Kasus yang melanda Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan sebelumnya Neneng yang juga dikenal sebagai pengusaha yang sangat sukses di Kabupaten Bekasi. Ade dengan bapaknya bisnis limbah dan Neneng bapaknya tengkulak beras,” kata Moenanto saat diwawancarai pada Senin, 29 Desember 2025.

BACA JUGA:
BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Bahaya Relasi “Pengpeng”

Menurut Moenanto, terdapat risiko besar ketika seorang pengusaha merambah dunia politik tanpa batasan yang jelas, yang ia sebut dengan istilah “pengpeng” atau penguasa sekaligus pengusaha. Ia menduga perselingkuhan kepentingan antara bisnis dan kekuasaan inilah yang menjerumuskan Ade.

“Pengusaha yang juga penguasa lebih berisiko tergoda dengan berbagai akses yang dibutuhkan untuk memudahkan bisnisnya, yang hampir di semua lini bisa ditembus,” katanya.

Moenanto mengutip adagium Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung korup. Ia menilai tidak adanya sekat antara perizinan usaha dan kewenangan menjadi celah untuk memperbesar pengaruh bisnis pribadi. Selain itu, ia menyoroti dugaan adanya praktik money politic saat kampanye Pilkada lalu sebagai akar masalah.

“Kesimpulannya, yang kaya tidak menjamin berintegritas. Maka, semua masyarakat harus lebih cerdas kembali ketika memilih pemimpin daerahnya,” tandas Moenanto.

Kronologi Penangkapan dan Suap Rp 9,5 Miliar

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah kepala dinas teknis.

BACA JUGA:
Retret Ketua DPRD di Magelang: Prabowo Tekankan Satu Komando Menuju Asta Cita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara diduga rutin meminta uang “ijon” proyek kepada seorang pengusaha bernama Sarjan melalui perantara ayahnya sendiri, HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Selain uang ijon tersebut, KPK juga mengendus adanya penerimaan lain oleh Bupati Ade sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Saat ini, Ade, HM Kunang, dan Sarjan telah ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. []

Komisi V DPRA Awasi Penyaluran Bantuan dan Tanggap Darurat Banjir di Empat Kabupaten

TERKAIT LAINNYA