Hukum

Amnesty International: Serangan Bom Molotov ke Aktivis Bukan Kriminal Biasa!

KETIKKABAR.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras rentetan ancaman teror yang menimpa sejumlah influencer dan aktivis di penghujung tahun 2025.

Usman menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia yang tidak bisa dianggap sebagai kriminalitas umum.

“Rentetan teror yang menimpa aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Virdian Aurellio dan Sherly Annavita di penghujung tahun 2025 bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan serangan teror terhadap kemerdekaan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Januari 2026.

Eskalasi Teror Sistematis

Menurut Usman, pola intimidasi yang dialami para korban menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Teror dilakukan secara berlapis, mulai dari gangguan fisik hingga serangan di ruang siber, yang diduga kuat dirancang untuk menekan suara kritis.

“Teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan,” ucap Usman.

BACA JUGA:
Pengakuan Korban Kyai Cabul: Disuruh Telan Air Mani agar Diakui Guru Toriqoh

Ia menjelaskan terdapat benang merah yang jelas dari rangkaian serangan tersebut. Para korban diketahui vokal menyuarakan keprihatinan atas kondisi lingkungan hidup dan kemanusiaan di wilayah Sumatra.

“Pola serangan ini memiliki benang merah, yaitu pembungkaman kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra akibat kebijakan pro-deforestasi,” ujar Usman. Ia menyayangkan kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan justru dibalas dengan intimidasi fisik dan digital.

Kritik terhadap Kewibawaan Hukum

Usman juga menyoroti pesan-pesan ancaman yang secara terang-terangan ditujukan kepada para aktivis, seperti pesan “Mulutmu Harimaumu”.

Baginya, keberanian pelaku melakukan teror secara terbuka mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga negara yang menggunakan hak berpendapatnya.

“Dari pesan ancaman ‘Mulutmu Harimaumu’ yang ditujukan kepada Iqbal, hingga Donny, Sherly dan Virdian menegaskan negara ini belum memiliki kewibawaan hukum sehingga orang tertentu berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum,” cetus Usman.

Desakan Pengusutan Tuntas

Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Usman memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik anti-kritik akan menjadi catatan hitam bagi hak asasi manusia di Indonesia.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

“Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Usman menekankan bahwa perlindungan terhadap pengkritik kebijakan publik adalah kunci dalam menjaga marwah demokrasi.

“Perlindungan terhadap para pengkritik kebijakan publik bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga martabat demokrasi dan komitmen negara terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya. []

Kritik Dibalas Molotov: Iwakum Kecam Keras Pembungkaman Sistematis Terhadap Aktivis dan Jurnalis

TERKAIT LAINNYA