KETIKKABAR.com – Lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai besok, Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru akan berlaku secara resmi, menggantikan aturan lama peninggalan era kolonial Belanda.
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan publik adalah adanya ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.
Berdasarkan aturan anyar ini, seseorang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat hukuman penjara hingga tiga tahun.
Konsekuensi hukum serupa juga berlaku bagi mereka yang melakukan “serangan” terhadap kehormatan lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Risiko Penyalahgunaan dan Batasan Kritik
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya kekhawatiran publik mengenai potensi pasal-pasal ini menjadi instrumen pembungkam kritik. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi mendalam kepada aparat penegak hukum guna memberikan batasan yang jelas terkait frasa “menyerang martabat”.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita,” ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.
Supratman menekankan bahwa pengawasan dari masyarakat akan menjadi kunci agar penerapan pasal ini tetap berada pada koridor hukum dan tidak mencederai demokrasi.
Aturan Ideologi dan Semangat Restorative Justice
KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya mengatur soal marwah pemimpin negara. Terdapat sederet aturan ideologis lain yang diperketat, termasuk larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pelanggar dalam kategori ini terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Pemerintah berdalih bahwa revisi besar-besaran ini mengusung semangat restorative justice dan mencerminkan karakter hukum nasional yang mandiri.
Dengan berlakunya aturan ini, sistem hukum Indonesia diklaim tidak lagi sekadar menjadi “fotokopi” dari sistem hukum Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun. []
Prabowo: Menteri Datang ke Lokasi Bencana Bukan untuk “Macul”, Tapi Percepat Bantuan!










