Hukum

Dituding Jadi Dalang Banjir Sumut, Kejagung Didesak Periksa Luhut Binsar Pandjaitan!

KETIKKABAR.com – Aparat penegak hukum, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan hingga Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan.

Desakan ini mencuat guna mencari kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL), korporasi yang dituding menjadi salah satu pemicu bencana banjir di Sumatera Utara.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menilai pemeriksaan terhadap Luhut menjadi langkah krusial untuk menjawab polemik yang berkembang di publik.

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Putra saat dihubungi pada Kamis, 1 Januari 2026.

Mengusut Jejak Beneficial Owner

Putra menekankan bahwa penegak hukum perlu menelusuri secara mendalam struktur kepemilikan PT TPL. Jika nama Luhut tidak tercatat secara formal, ia mendesak jaksa mengusut adanya kemungkinan posisi sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.

BACA JUGA:
Syech Muharram Hadiri Muscab PKB Aceh Besar, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” kata Putra.

Ia menambahkan, jika PT TPL terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir, maka jeratan pidana harus ditegakkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia merujuk pada prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

“Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegasnya.

Daftar Merah WALHI

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara telah merilis daftar tujuh perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana ekologis di kawasan Tapanuli sejak November 2025.

PT Toba Pulp Lestari Tbk masuk dalam daftar tersebut bersama perusahaan lain yang beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru.

Bantahan Pihak Luhut dan PT TPL

Merespons tudingan tersebut, pihak Luhut Binsar Pandjaitan memberikan bantahan keras. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa bosnya tidak memiliki kaitan apa pun dengan perusahaan bubur kertas tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan Jodi, Direktur PT TPL Anwar Lawden juga menepis tudingan perusakan lingkungan. Ia mengklaim perusahaan selalu mengedepankan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

“Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar.

Ia menambahkan bahwa operasional perusahaan selama 30 tahun terakhir selalu melalui penilaian pihak ketiga dan menjalin komunikasi dengan masyarakat adat serta pemerintah. []

KPK Dikritik ‘Lemah Syahwat’ Karena Tak Berani Periksa Bobby Nasution

TERKAIT LAINNYA