KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah menunggu hasil akhir audit kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka bergantung pada rampungnya penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut auditor BPK telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Pemeriksaan para saksi oleh auditor dilakukan untuk mengalkulasi total kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Kebijakan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelas Budi.
Dalam penyidikan ini, KPK telah melakukan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiganya adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel sekaligus mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada pemeriksaan terbaru Selasa, 16 Desember 2025, serta pemeriksaan sebelumnya pada Agustus 2025 dan September 2024.
Kerugian Negara Diduga Tembus Rp 1 Triliun
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 8 Agustus 2025 dengan Sprindik Umum. Para pihak dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Estimasi nilai kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Titik krusial perkara ini terletak pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Merujuk pada Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota haji dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut dibagi rata menjadi masing-masing 50 persen. Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, yang mengatur pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Padahal, tambahan kuota tersebut semula diperoleh melalui pertemuan bilateral Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. []
Pengamat Sebut Wacana Koalisi Permanen Golkar Hanya Jargon Politik




















