Hukum

Sidang Nadiem Makarim Ricuh: Jaksa “Gembok” Mulut Terdakwa, Kuasa Hukum Berang!

KETIKKABAR.com – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak ricuh pada Senin, 5 Januari 2026.

Kericuhan terjadi saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hendak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Aksi dorong-mendorong antara petugas keamanan dan awak media tak terhindarkan. Kerumunan wartawan yang berusaha meminta keterangan tertahan oleh pengawalan ketat saat Nadiem digiring keluar menuju area aman.

Larangan Berbicara dan Barikade Jaksa

Ketegangan memuncak setelah Jaksa Penuntut Umum secara tegas melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada wartawan.

Petugas kejaksaan tampak membentuk barikade rapat dan mempercepat langkah terdakwa, sehingga tidak ada ruang bagi Nadiem untuk merespons pertanyaan media.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Tindakan ini langsung menuai protes keras dari kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir. Ari menilai pembungkaman terhadap kliennya di area publik merupakan langkah yang tidak semestinya dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Dia menilai pelarangan berbicara kepada publik merupakan tindakan berlebihan dan berpotensi melanggar hak dasar terdakwa.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mengganggu proses persidangan, melainkan hanya ingin memberikan klarifikasi singkat kepada publik terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.

Menurut tim hukum, publik berhak mendengar penjelasan dari sudut pandang terdakwa agar informasi tidak simpang siur.

Meski sempat terjadi adu mulut antara tim hukum dan petugas, Nadiem tetap meninggalkan area pengadilan tanpa sepatah kata pun. Ia langsung dibawa masuk ke dalam kendaraan tahanan di bawah pengawalan ketat.

Aparat keamanan kemudian berupaya menenangkan situasi dan meminta awak media untuk mundur guna mencegah kericuhan lebih lanjut di koridor pengadilan.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. []

Bentrok Oknum Brimob dan Yonif TP 871 di Buton Selatan Berakhir Damai

TERKAIT LAINNYA