Hukum

Tabuh Genderang Perang, Doktif Wanti-wanti Richard Lee: “Jangan Drama Nangis Pas Dijemput Paksa!”

KETIKKABAR.com – Perseteruan antara dua praktisi kecantikan, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) dengan Dokter Richard Lee, memasuki babak baru.

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Doktif melontarkan sindiran pedas melalui media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Doktif memberikan ucapan selamat atas status hukum baru yang disandang rivalnya tersebut di awal tahun 2026. Ia bahkan menggunakan sapaan khusus yang kerap ia tujukan kepada Richard Lee.

“Selamat, ya, Suneo gelar baru tersangka di awal tahun 2026,” kata Doktif, dikutip pada Rabu, 7 Januari 2026.

Doktif juga menyinggung kemungkinan adanya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian. “Kek cucookan Suneo. Jangan ada drama nangis-nangis pas dijemput paksa, ya, Suneo,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Desak Kepolisian Lakukan Penahanan

Tak hanya menyindir, Doktif secara terang-terangan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee.

Ia mendasari permintaannya pada beratnya ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Pak polisi, yuk bisa yuk langsung ditahan. Pasalnya perlindungan konsumen itu 12 tahun. Jangan mau disogok sama Suneo, ya,” kata Doktif.

Ia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan Richard Lee diduga telah merugikan masyarakat dalam skala besar.

“Ancaman 12 tahun layak untuk ditahan! Dugaan kerugian masyarakat akibat perbuatan Suneo ratusan miliar,” tegasnya.

Dalam unggahan lain, ia menyatakan bahwa proses hukum ini adalah konsekuensi dari tindakan Richard selama ini.

“Sudah saatnya DRL (Dokter Richard Lee) mempertanggungjawabkan apa yang dia tabur selama ini.”

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Saling Lapor dan Sama-sama Tersangka

Konflik antara keduanya bermula dari perselisihan mengenai efikasi obat dan prosedur treatment kecantikan.

Perseteruan yang awalnya terjadi di ranah digital ini merembet ke jalur hukum hingga keduanya kini sama-sama berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dokter Detektif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka terhadap Doktif merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Richard Lee. []

Richard Lee Tersangka: Babak Baru Perang “Dokter vs Dokter”

TERKAIT LAINNYA