KETIKKABAR.com – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026, mulai terkuak.
Operasi ini mengungkap adanya kolaborasi utuh yang melibatkan tiga pilar utama dalam ekosistem perpajakan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan sinyal kuat bahwa kedelapan orang yang diamankan merupakan satu kesatuan rantai praktik rasuah.
Dalam keterangannya, Setyo menyebut tim di lapangan tidak hanya menciduk mereka yang bekerja di balik meja birokrasi, tetapi juga pihak luar yang diduga menjadi pemantik suap tersebut.
“Sepertinya ada pegawai, WP (Wajib Pajak), dan Konsultan. Nanti Jubir akan detailkan,” ujar Setyo saat menjelaskan komposisi para pihak yang terjaring kepada wartawan, Sabtu.
Peran Konsultan sebagai “Jembatan”
Peran konsultan pajak dalam kasus ini disinyalir menjadi makelar atau “jembatan” yang mempertemukan kepentingan Wajib Pajak dengan oknum petugas yang memiliki kewenangan memanipulasi angka.
Setyo menegaskan bahwa motif di balik persekongkolan ini adalah upaya ilegal untuk mengecilkan nominal pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Ada kesepakatan di bawah meja yang merugikan pendapatan negara demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Setyo singkat.
Penyitaan Uang Tunai dan Valuta Asing
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang kini mendekam di ruang pemeriksaan, komposisinya memang berasal dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta selaku Wajib Pajak.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil menyita bukti fisik berupa uang dalam jumlah besar. “Sementara, ada ratusan juta Rupiah dan ada juga valas (valuta asing),” ungkap Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu siang.
Status Hukum Ditentukan 1 x 24 Jam
Hingga saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk membedah peran masing-masing dalam skandal tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum para pihak.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi. []










