Daerah

Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Talaud, BNPB: Tidak Berpotensi Tsunami

KETIKKABAR.comGempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 mengguncang wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Jumat malam, 10 Januari 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa meskipun kekuatan gempa cukup besar, peristiwa ini tidak berpotensi memicu gelombang tsunami.

Pusat gempa terdeteksi berada di laut dengan koordinat 3,64 Lintang Utara dan 126,98 Bujur Timur pada kedalaman 17 kilometer.

Lokasi ini berjarak sekitar 52 kilometer tenggara Melonguane dan 124 kilometer barat daya Pulau Karatung. Getaran juga dilaporkan terasa hingga ke Tahuna, Kepulauan Sangihe, dan Ternate, Maluku Utara.

Kondisi Pasca-Gempa

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa tim di lapangan masih terus melakukan pendataan. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, situasi di lokasi terdampak masih terkendali.

BACA JUGA:
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh Masa Bhakti 2026–2031

“Hingga laporan ini disusun, belum terdapat laporan resmi mengenai korban jiwa maupun kerusakan bangunan,” kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 11 Januari 2026.

Meskipun belum ada laporan kerusakan fisik, guncangan gempa yang berlangsung sekitar 20 hingga 30 detik tersebut sempat memicu kekhawatiran warga.

Di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, masyarakat dilaporkan panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri ke tempat terbuka saat getaran kuat terjadi.

Langkah Mitigasi dan Imbauan

BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud bersama BPBD Provinsi Sulawesi Utara saat ini tengah melakukan monitoring intensif di lapangan. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi dampak tersembunyi sekaligus mengantisipasi potensi gempa susulan yang mungkin terjadi.

BACA JUGA:
Dalam Kunker, Kapolda Aceh Pimpin Pembaretan 30 Bintara Remaja Satbrimob Polda Aceh

BNPB pun mengimbau masyarakat di wilayah terdampak agar tetap tenang namun tidak menurunkan kewaspadaan. Warga diminta untuk:

  • Menghindari bangunan yang sudah retak atau mengalami kerusakan struktural.
  • Memastikan kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal tetap aman.
  • Hanya mengikuti informasi resmi dari instansi terkait seperti BMKG dan BNPB guna menghindari isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks).

Diskon Pajak Rp60 Miliar Berujung Bui: Pejabat Pajak Minta Jatah ‘Fee’ Rp8 Miliar!

TERKAIT LAINNYA