Hukum

Eksepsi Ditolak! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Soal Aliran Dana Chromebook

KETIKKABAR.comNadiem Anwar Makarim membantah tuduhan yang menyebut dirinya memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menyebut poin dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut sebagai sebuah kekeliruan.

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” kata Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Kecewa Terhadap Putusan Sela

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem.

Dengan demikian, persidangan perkara dugaan korupsi ini akan dilanjutkan ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Nadiem mengaku kecewa atas keputusan hakim yang tidak menerima keberatannya. Meski demikian, ia menyatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Saya memang kecewa, tapi saya menghormati proses hukum,” ucap pendiri Gojek tersebut.

Ia meyakini bahwa proses persidangan nantinya akan mengungkap kebenaran terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Nadiem optimistis fakta-fakta akan mementahkan dakwaan jaksa.

“Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka,” tegasnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem Makarim telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut Nadiem tidak bekerja sendiri. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan:

BACA JUGA:
Sikat Mafia Energi! Bareskrim Ringkus 330 Tersangka Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Ibrahim Arief alias Ibam
Mulyatsyah
Sri Wahyuningsih
Jurist Tan

Selain kerugian negara, jaksa secara spesifik mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar. Uang tersebut diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Tahapan Penyaringan Usai, Inilah Tiga Besar Calon Rektor USK

TERKAIT LAINNYA