Nasional

Buruh Gelar Aksi Besar 15 Januari: Tuntut Upah Rp 5,8 Juta hingga Tolak Pilkada Lewat DPRD

KETIKKABAR.com – Ribuan buruh dipastikan bakal kembali memadati jalanan Ibu Kota pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi massa yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ini akan menyasar dua titik utama, yakni Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Massa buruh melancarkan protes keras lantaran menilai belum ada satu pun tuntutan mereka yang dipenuhi oleh pemerintah maupun kepala daerah, terutama terkait upah minimum dan perlindungan kerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi ini mengusung empat isu krusial yang menyangkut nasib jutaan pekerja di Indonesia.

“Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan mengembalikan rezim upah murah dan merugikan buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Desakan Revisi UMP DKI dan Subsidi Upah

Salah satu poin utama dalam aksi ini adalah desakan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Angka tersebut dinilai sebagai standar minimal untuk memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

BACA JUGA:
TNI AU Evakuasi Delapan Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Buruh menyoroti ketimpangan tajam di Jakarta. Dengan biaya hidup yang disebut lebih mahal dibanding Kuala Lumpur hingga Beijing, upah Rp 5,73 juta saat ini dianggap tidak masuk akal. Mengutip data BPS, buruh menyebut biaya hidup di Jakarta rata-rata mencapai Rp 15 juta per bulan, sangat jauh dari daya beli pekerja saat ini.

Sebagai solusi alternatif jika kenaikan upah tidak signifikan, buruh menawarkan opsi subsidi upah sebesar Rp 200.000 per bulan selama satu tahun untuk menjaga stabilitas daya beli.

Sorotan untuk Jawa Barat dan Kinerja Kemnaker

Tak hanya di Jakarta, buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah yang dipangkas secara sepihak.

Kekecewaan buruh turut merembet ke level pusat. Kemnaker dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan terkesan “tunduk” pada kebijakan kepala daerah yang merugikan pekerja. Bahkan, muncul aspirasi kuat dari massa aksi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:
Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Batang Ganja di Pegunungan Bintang

Tenggat UU Ketenagakerjaan dan Isu Politik

Isu lain yang dibawa adalah pengingat terkait tenggat waktu pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Buruh mengingatkan bahwa waktu yang tersisa hanya sembilan bulan, namun draf RUU belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Secara politik, buruh juga menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Mereka khawatir sistem tersebut akan melahirkan pemimpin yang hanya tunduk pada pemilik modal dan elite politik.

Aksi direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI dan akan berlanjut ke kantor Kemnaker pada sore harinya. Said Iqbal memberikan peringatan keras jika suara buruh tetap diabaikan oleh penguasa.

“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tegas Said Iqbal. []

Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 600 Juta ke Anggota DPRD Nyumarno

TERKAIT LAINNYA