KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 600 juta kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Nyumarno.
Uang tersebut diduga berasal dari Sarjan, pengusaha yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan hasil pendalaman penyidik saat memeriksa Nyumarno sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 12 Januari 2026.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 13 Januari 2026.
Budi memastikan tim penyidik akan terus menelusuri motif dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut guna melengkapi konstruksi perkara suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bantahan Nyumarno
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah tudingan bahwa dirinya dicecar oleh penyidik mengenai aliran dana. Ia menyatakan kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan yang tidak berkaitan dengan uang dari Bupati maupun pihak swasta.
“Woh, tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa itu tidak ada, itu tidak benar,” kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 12 Januari 2026.
Konstruksi Perkara dan OTT
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa sejak terpilih menjadi Bupati, Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan untuk mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade melalui perantara mencapai Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain dari Sarjan, KPK menduga Ade menerima gratifikasi dari pihak lain sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan Ade Kuswara diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT di rumah dinas Bupati, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan. []










