Hukum

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

KETIKKABAR.comPolda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penghentian kasus pencemaran nama baik dan penghasutan ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil demi kepastian hukum bagi kedua tersangka.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus setelah adanya permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka. Penyidik menilai bahwa seluruh syarat keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Kejari Aceh Timur hadirkan Empat Saksi Perkara Penyelundupan Satwa

Meski perkara Eggi dan Damai dihentikan, proses hukum terhadap enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama dipastikan tetap berjalan.

Penyidik bahkan telah mengirimkan berkas perkara milik tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari lalu.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.

Sebelumnya, Eggi dan Damai sempat bersilaturahmi langsung ke kediaman Jokowi di Solo untuk mengajukan permohonan damai.

Jokowi sendiri menyatakan dukungannya agar pertemuan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menempuh jalur kekeluargaan.

BACA JUGA:
Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” kata Jokowi. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada kewenangan penyidik dan Polda Metro Jaya.

Pertemuan tersebut sempat memicu polemik di masyarakat, mulai dari isu menghindari jerat pidana hingga spekulasi pemberian peringatan politik.

Menanggapi hal itu, Jokowi enggan memperdebatkan apakah kedua tokoh tersebut sudah meminta maaf secara langsung kepadanya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda sejak akhir tahun 2025. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. []

Gus Yahya Jamin PBNU Bersih dari Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji

TERKAIT LAINNYA