Edukasi

Prof. Mirza Tabrani Terpilih sebagai Rektor USK 2026–2031

KETIKKABAR.com – Prof. Dr. Mirza Tabrani, SE., MBA, DBA. resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031, dalam Rapat Pleno Tertutup Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar di Balai Senat USK, Darussalam, Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Ketua MWA USK Safrizal ZA menyampaikan bahwa Prof Mirza memperoleh 13 suara, Prof Agussabti 5 suara, dan Prof Marwan 1 suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan keunggulan signifikan dibanding calon lainnya.

“Prof Mirza memperoleh 13 suara, Prof Agussabti 5 suara, dan Prof Marwan 1 suara,” ujar Safrizal ZA.

Pemilihan Rektor USK diikuti oleh tiga calon. Mereka adalah Prof. Dr. Mirza Tabrani, SE., MBA, DBA, Prof. Dr. Agussabti MSi, dan Prof. Dr. Marwan.

Ketiga calon tersebut telah lolos seluruh tahapan pada penyaringan sebelumnya.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK Prof. Dr. Rusli Yusuf., MPd. menjelaskan mekanisme pemilihan memiliki perbedaan dengan tahap penyaringan.

Pada tahap penyaringan, setiap anggota MWA yang hadir memiliki satu hak suara. Hak suara tersebut termasuk milik Menteri atau perwakilan Menteri.

BACA JUGA:
Rektor USK Lantik Empat Wakil Rektor Baru Sore Ini, Beri Ruang Figur Muda

Pada tahap pemilihan dan penetapan rektor terpilih, perhitungan suara dilakukan secara berbeda.

Suara berasal dari seluruh anggota MWA yang hadir ditambah 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Ketentuan ini diatur dalam regulasi pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.

“Besaran 35 persen suara menteri sangat tergantung pada jumlah kuorum anggota MWA yang hadir saat pemilihan,” ujar Prof. Rusli.

Pernyataan itu disampaikannya saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan mekanisme tersebut telah dijalankan sesuai aturan.

Sebelumnya, ketiga calon rektor tersebut telah diumumkan usai pemaparan visi, misi, dan program kerja yang berlangsung dalam Rapat Terbuka MWA di Gedung AAC Dayan Dawood USK, pada Senin (12/1/2026).

Pengumuman calon tersebut merupakan hasil penyaringan awal. Penyaringan dilakukan oleh 14 anggota MWA dari berbagai unsur. Unsur tersebut meliputi senat akademik, dosen, alumni, mahasiswa, dan masyarakat.

BACA JUGA:
Sabang Perkuat Ketahanan Pangan, Panen 1 Ton Jagung di Paya Seunara

Dari total 17 anggota MWA, tidak seluruhnya menggunakan hak suara. Dua anggota, yakni Prof. Dr. Marwan dan Prof. Dr. Mirza Tabrani, tidak memberikan suara karena berstatus bakal calon Rektor USK. Sementara satu anggota lainnya, Prof. Syahrul, berhalangan hadir.

Prof Rusli menegaskan seluruh tahapan penjaringan dan pemilihan rektor berlangsung secara bersih, jujur, dan adil. Panitia memastikan proses berjalan transparan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut menjadi dasar legitimasi hasil pemilihan.

Panitia juga menyatakan akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran. Sanksi hingga diskualifikasi calon disiapkan apabila ditemukan pelanggaran aturan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan.

Seluruh rangkaian pemilihan Rektor USK dijadwalkan selesai dalam waktu dekat. Proses pengesahan dan pelantikan ditargetkan rampung sebelum 8 Maret 2026.

Dengan demikian, rektor terpilih dapat segera menjalankan tugasnya. []

Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

TERKAIT LAINNYA