KETIKKABAR.com – Nama Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah resmi masuk daftar buronan internasional. Interpol menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu pada 23 Januari 2026.
Status tersebut membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas karena berlaku di 197 negara anggota Interpol.
Di tengah pencarian yang belum menemui titik terang, publik turut menyoroti kehidupan pribadi sosok yang dijuluki raja minyak itu.
Salah satu yang menarik perhatian adalah sosok mantan istri Riza Chalid. Ia diketahui pernah menikah selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya bercerai.
Riza Chalid saat ini tidak memiliki istri. Ia pernah menikah dengan Roestriana Adrianti yang lahir pada 13 Maret 1963. Wanita yang akrab disapa Uchu itu menikah dengan Riza sejak 1985 dan bercerai sekitar tahun 2013.
Dari pernikahan tersebut, Riza dan Uchu dikaruniai dua anak. Salah satunya adalah Muhammad Kerry Adrianto. Kerry juga tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak yang menjerat Riza Chalid.
Uchu dikenal berasal dari keluarga terpandang. Ayahnya adalah Marsekal Muda (Purn) Roesman Nuryadin. Ia pernah menjabat sebagai Komandan Sesko AU, Komandan Akabri Udara, dan Duta Besar RI untuk Australia.
Selain latar belakang keluarga, Uchu juga dikenal sebagai pengusaha. Ia merupakan pemilik KidZania Jakarta dengan nilai investasi lebih dari 10 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp167 miliar. KidZania Jakarta beroperasi di bawah PT Aryan Indonesia.
Tak hanya itu, Uchu juga mendirikan sekolah Islam Al Jabr. Ia juga disebut-sebut memiliki butik eksklusif. Seluruh aktivitas bisnis tersebut dilakukan saat masih menikah dengan Riza Chalid.
Namun, tidak diketahui apakah Uchu masih terlibat dalam berbagai bisnis tersebut setelah perceraian.
Hingga kini, tidak ada keterangan resmi mengenai peran Uchu pasca-berpisah dari Riza. Kehidupan pribadinya pun cenderung tertutup dari sorotan publik.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi minyak yang menjerat Riza Chalid diungkap Kejaksaan Agung pada 24 Februari 2025.
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Periode perkara berlangsung antara 2018 hingga 2023.
Kasus tersebut melibatkan anak usaha Pertamina, termasuk Pertamina Patra Niaga, serta kontraktor kerja sama.
Riza Chalid disebut sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak kepada Pertamina.
Menurut penyidik, penyewaan dilakukan saat Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Riza dan pihak lain juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama. Penetapan harga tinggi disebut menyebabkan kerugian negara.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Namun, ia telah meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum berjalan. Ia tercatat mangkir dari tiga kali panggilan Kejaksaan Agung.
Riza sempat dikabarkan berada di Singapura. Informasi tersebut kemudian dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura. Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui. []
Fenomena Langka: Gundukan Es Memukau Menyelimuti Air Terjun Niagara










