Hukum

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di DJBC

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026, sebagai tersangka dugaan korupsi importasi barang di DJBC. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026).

Selain Rizal, KPK menetapkan lima tersangka lain, yaitu:

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC);
  • Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC;
  • John Field, pemilik PT Blueray;
  • Andri, Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Seluruh tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan, KPK akan menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 5–24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:
Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Dikritik, MAKI Sebut “Pecah Rekor” di KPK

“Sementara terhadap Tersangka JF (John Field) KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan

Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021, 605 ayat 2, dan 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. []

BACA JUGA:
KPK Akui Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Purbaya Sadewa Bantah Isu “Tukar Guling” Jabatan Wamenkeu dan Deputi BI

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

TERKAIT LAINNYA