Hukum

Habib Bahar Tak Ditahan, Ada Apa di Balik Keputusan Polres?

KETIKKABAR.com – Polres Metro Tangerang Kota tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan usai menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan.

Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Menurut dia, Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar.

“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Selain itu, Ichwan mengatakan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta pihak GP Ansor.

“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia.

Dalam perkara ini, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang kini telah ditangkap dan ditahan polisi. []

Bahar bin Smith Datangi Polres Tangerang, Pengamanan Diperketat

TERKAIT LAINNYA