KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah melakukan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee TA. 2020 atas nama Dodi Anshari
berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan telah embenarkan bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sabang lakukan eksekusi terhadap terpidana Dodi Anshari (23/12) atas putusan Hakim Mahkamah Agung RI Atas nama Terpidana Dodi Anshari yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024 dan dengan terpidana di eksekusi kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (24/12/2024)
Bahwa terpidana Tipikor Atas nama Dodi Anshari selaku Penilai Publik (KJPP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya.
Ditambahkan “Dengan amar putusan, pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, selain itu juga Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memberikan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 63.624.000 subsadair 1 bulan penjara.”
Tentunya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Serta Masyarakat Sabang Khususnya yang mendukung Kejari Sabang dalam memberantas Korupsi, pungkas Filman