KETIKKABAR.com – Nama konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan kembali mencuat. Setelah sempat bikin geger dengan proyek pagar laut di perairan Tangerang, kini jejaknya terendus dalam kasus perusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel.
Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah keempat perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan dan beroperasi di kawasan konservasi geopark.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) — Pulau Manuran (1.173 hektare)
PT Nurham — Yesner Waigeo (3.000 hektare)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) — Pulau Batang Pele & Pulau Mayaifun (2.193 hektare)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) — Pulau Kawe (5.922 hektare)
Nah, perhatian publik langsung tertuju ke PT Kawei Sejahtera Mining, karena tercium ada aroma keluarga besar Aguan di sana.
Baca juga: Prabowo Diminta Turun Tangan! Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Raja Ampat
Berdasarkan data beneficial owner dari Ditjen AHU, tiga nama tercatat sebagai penerima manfaat dari PT KSM, yakni:
Susanto Kusumo
Alexander Halim Kusuma
Richard Halim Kusuma
Ketiganya bukan nama sembarangan. Susanto Kusumo adalah adik dari Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Sementara Alexander dan Richard adalah putra-putra Aguan sendiri.
Masih mengacu pada data Ditjen AHU, ketiga nama itu punya alamat korespondensi yang sama di Menara Sudirman Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan.
Tak hanya di tambang, ketiganya juga punya posisi strategis di sejumlah perusahaan publik. Susanto dan Alexander menjabat sebagai Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Bersama Richard, mereka juga merupakan pengendali saham di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PANI belum memberikan tanggapan atas temuan nama-nama tersebut dalam pusaran pencabutan izin tambang di Raja Ampat.[]












