Daerah

Mualem Tegas Tolak Klaim Sumut atas Empat Pulau, Siap Hadapi Rapat Kemendagri

KETIKKABAR.comGubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, Jumat malam (13/6/2025), guna merespons sengketa status empat pulau perbatasan di Kabupaten Aceh Singkil.

Keempat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar, yang saat ini diklaim secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai wilayah Sumatera Utara.

Baca juga: Muslim Ayub: “Kalau SK itu tidak dicabut, konflik bisa terjadi”

Dalam forum strategis tersebut, yang turut melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi, pimpinan partai politik, Plt Sekda Aceh, para kepala SKPA, rektor perguruan tinggi, serta para ulama, Mualem menegaskan posisi Pemerintah Aceh yang menolak keras keputusan tersebut.

“Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kemendagri. Empat pulau itu sah milik Aceh berdasarkan fakta hukum, historis, dan teknis,” tegas Mualem.

BACA JUGA:
Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Lambleut

Baca juga: Tito Diminta Dipecat, Kepmendagri Soal Aceh Dinilai Picu Gejolak

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang akan dibawa dalam rapat mediasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2025.

“Kami sedang siapkan semua bukti. Ini soal kedaulatan wilayah Aceh yang tak boleh diganggu,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pulau, rapat juga mengangkat isu strategis lain: Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Mualem menegaskan bahwa perubahan UUPA harus tetap berlandaskan semangat MoU Helsinki 2005, yang menjadi dasar kekhususan Aceh pasca-konflik.

“Revisi harus memperkuat, bukan melemahkan, kekhususan Aceh,” kata Mualem.

Adapun poin revisi yang disorot meliputi:

  • Penegasan kewenangan Aceh atas migas dan perdagangan internasional,
  • Penetapan NSPK cukup melalui Qanun Aceh,
  • Penguatan otonomi fiskal termasuk Dana Otonomi Khusus tanpa batas waktu,
  • Kewenangan penuh dalam investasi, ekspor-impor, dan perizinan penangkapan ikan.
BACA JUGA:
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Cor Pondasi Jembatan Gantung di Desa Teger Miko, Aceh Tenggara

Seluruh peserta menyatakan komitmen bulat untuk bersatu suara memperjuangkan dua isu penting ini: pengembalian status empat pulau ke wilayah Aceh dan revisi UUPA yang berkeadilan.[]

TERKAIT LAINNYA