Hukum

Skandal Jalan Rp231 Miliar di Sumut: KPK Tahan Lima Tersangka, Nama Bobby Nasution Terseret

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan tinta hitam dalam sejarah penindakan korupsi di sektor infrastruktur.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK

  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN sekaligus anak Akhirun

Topan Obaja Putra Ginting menjadi sorotan utama karena dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang melantiknya sebagai Kadis PUPR baru pada Februari 2025.

Baca juga: KPK Siap Panggil Gubernur Bobby Nasution: Tak Ada yang Kebal di Kasus Jalan Rp231 Miliar!

KPK menyebut telah mengungkap dua skema korupsi dalam perkara ini:

  1. Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut

  2. Proyek Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut

Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan dan preservasi jalan strategis di wilayah Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan Sipiongot–Labusel, dengan total nilai fantastis mencapai Rp231,8 miliar.

Penyidikan KPK menemukan bahwa proyek jalan senilai Rp157,8 miliar ditentukan sepihak oleh Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja, yang memerintahkan Rasuli Siregar untuk menunjuk PT DNG milik Akhirun Siregar sebagai pemenang, tanpa proses pengadaan barang dan jasa yang sah.

Pada 22 April 2025, survei lapangan dilakukan oleh Topan, Akhirun, Rasuli, dan stafnya. Sejak itulah dimulainya pengaturan e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan anaknya Rayhan memenangkan proyek.

Paket proyek pun dipecah dan penayangannya dijeda satu per satu untuk menghindari kecurigaan publik.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkap bahwa uang komitmen fee mengalir dari Akhirun dan Rayhan ke Rasuli dan Heliyanto, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Telah terjadi transfer sejumlah uang ke rekening Rasuli. Selain itu, Topan juga diduga menerima aliran dana dari Akhirun dan Rayhan,” kata Asep.

Baca juga: KPK Isyaratkan Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Rp231 M

Di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto disebut menerima Rp120 juta sejak Maret 2024–Juni 2025 dari perusahaan yang sama, sebagai imbalan untuk memuluskan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

KPK menegaskan:

  • Pemberi suap: Akhirun dan Rayhan

  • Penerima suap: Topan, Rasuli (Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (Satker PJN Wilayah I)

Dalam OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga bagian dari sisa komitmen fee proyek.

  • Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

  • Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Dalam jumpa pers, Asep menyatakan KPK akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau ke gubernur, kami akan panggil dan mintai keterangan. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana,” tegas Asep.

Baca juga: OTT KPK di Sumut: Kadis PUPR hingga Dua Direktur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp231 M

KPK berjanji tidak akan pandang bulu.

“Tidak ada yang kami kecualikan dalam proses hukum ini,” ujarnya.[]

BACA JUGA:
Pecandu Judi Online Kalap, Sepupu Tewas Ditebas dan Istri Kritis Akibat Uang Taruhan

TERKAIT LAINNYA