Hukum

Aniaya Kurir J&T karena Bayar QRIS, Pelaku di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi

KETIKKABAR.com – Kasus penganiayaan terhadap kurir paket J&T, Irsyad D (22), yang terjadi di Perumahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, memasuki babak baru.

Pelaku berinisial KC alias KECE telah menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan penyerahan diri tersebut.

“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama KC alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Braiel, Minggu (28/9/2025).

Braiel menjelaskan bahwa KC sempat melarikan diri ke Tangerang Kota. Namun, setelah mengetahui tengah diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota, pelaku diimbau untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA:
Aksi Solidaritas, Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Korban, Irsyad D, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula saat ia mengantar paket milik KC. Saat diminta membayar tagihan paket sebesar Rp30.000, KC meminta pembayaran secara transfer.

“Setelah saya tawarkan bayar melalui QRIS, dia (KC) langsung marah dan tiba-tiba keluarin sajam jenis mandau,” jelas Irsyad.

Pelaku diduga langsung mengarahkan senjata tajam ke perut Irsyad. Irsyad berhasil menangkis, namun tangannya terluka.

“Saya tangkis kena luka di jari jempol ini sobek,” ucap Irsyad. Akibat penganiayaan itu, Irsyad mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk leher lebam, jempol tangan sobek terkena sabetan sajam, dan perut lecet.

Aksi penganiayaan itu baru berhenti setelah anak KC menghampiri Irsyad dan melakukan pembayaran paket melalui QRIS. Setelah kejadian, Irsyad langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan telah melakukan visum.

AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menuturkan, saat ini KC telah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:
Sidang Korupsi Kemnaker: Saksi Ungkap Wamenaker Minta Rp3 Miliar dan Moge Ducati

“Kami lakukan penahanan, Pasal 351 ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Braiel. []

Kisruh Muktamar PPP: Ketidakhadiran Tokoh Sentral Dinilai Pemicu Utama

TERKAIT LAINNYA