KETIKKABAR.com – Pakar Telematika, Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangannya, Roy Suryo menekankan bahwa apa yang ia lakukan adalah bagian dari hak warga negara untuk melakukan penelitian terhadap dokumen publik, yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Roy Suryo menjelaskan bahwa hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi telah diatur oleh UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan penjabaran dari pasal 28 F UUD 1945 serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang juga diatur dalam Declaration of Huan Rights.
“Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy juga menambahkan bahwa jika tindakan penelitian dokumen publik sampai berujung pada kriminalisasi, hal ini akan menciptakan preseden yang buruk.
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucap dia.
Roy Suryo pun meminta masyarakat tetap sabar menunggu proses hukum yang sedangberlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik terkait laporan yang disampaikan oleh Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). []


















