Nasional

Komnas HAM Keberatan Atas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

KETIKKABAR.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan dan keprihatinan atas keputusan pemerintah menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar (Purn) Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai keputusan tersebut mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mengabaikan fakta sejarah terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.

Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan almarhum Jenderal Besar (Purn) Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025,” ujar Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (11/11/2025).

Komnas HAM menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut bertentangan dengan hasil penyelidikan lembaganya terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto antara tahun 1966 hingga 1998.

BACA JUGA:
Perkuat Garda Terdepan, 1.848 Perwira Polri Baru Siap Bertugas di Kewilayahan

Beberapa peristiwa yang dimaksud antara lain Tragedi 1965/1966, penembakan misterius (petrus), Talangsari, Tanjung Priok, serta penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis.

Anis juga menyinggung Kerusuhan Mei 1998, yang oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam peristiwa itu, ditemukan berbagai bentuk kejahatan seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan persekusi.

Selain itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah mengakui dan menyatakan penyesalan atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, termasuk beberapa di antaranya pada era Orde Baru.

“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” ujar Anis.

BACA JUGA:
Borong 4 Medali Emas, Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026

Anis menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional tidak serta merta memberikan impunitas terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto.

Menurutnya, semua kasus pelanggaran HAM berat harus tetap diusut dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki.

“Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap nilai perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Komnas HAM berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian gelar tersebut agar tidak mengaburkan sejarah dan perjuangan para korban pelanggaran HAM yang hingga kini belum memperoleh keadilan. []

Soeharto Diberikan Gelar Pahlawan Nasional: Kontroversi dan Protes Muncul dari Berbagai Pihak

TERKAIT LAINNYA