Nasional

Pengesahan RKUHAP: DPR Tentukan Arah Baru Hukum Acara Pidana Indonesia

KETIKKABAR.com – Di tengah gelombang perubahan sosial dan teknologi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menorehkan sejarah penting pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana ini sudah menjadi keharusan, mengingat Undang-Undang KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan dinilai tak lagi mampu mencerminkan tantangan zaman.

“UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, kini waktunya kita menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi,” ujarnya dengan tegas, memimpin jalannya sidang.

Perubahan ini, menurut Puan, bertujuan untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.

BACA JUGA:
Marc Marquez Isyaratkan Pensiun Dini Akibat Cedera Bahu Jelang MotoGP Jerez 2026

Dengan adanya UU KUHAP yang baru, Indonesia diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih responsif dan adaptif, serta berpihak pada kepentingan publik.

RKUHAP yang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menandai awal babak baru dalam sistem hukum Indonesia.

Puan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang pembahasan RKUHAP, mulai dari Menteri Hukum hingga Pimpinan Komisi III DPR.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam proses ini,” imbuhnya.

Pengesahan RKUHAP ini bukanlah satu-satunya agenda penting dalam sidang paripurna tersebut.

Laporan keuangan BPK RI dan perubahan RUU Perkoperasian juga turut dibahas, mencerminkan langkah DPR yang terus mendorong perbaikan di berbagai sektor.

BACA JUGA:
Sekjen PP PSM Kukuhkan Kepengurusan Pencak Silat Militer Wilayah Provinsi Aceh

Dengan ketukan palu yang menggema di ruang sidang, Puan menggarisbawahi bahwa Indonesia kini berada di ambang perubahan besar, memasuki era baru dengan sistem hukum yang lebih canggih, berpihak pada masyarakat, dan siap menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.

DPR RI Resmi Sahkan RKUHAP: Pembaruan Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan Restoratif dan Modern

TERKAIT LAINNYA