Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Alvaro, Tersangka Ayah Tiri

KETIKKABAR.com – Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 6 tahun, Alvaro Kiano Nugroho, asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Alvaro dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025, dan jenazahnya ditemukan dalam kondisi hanya menyisakan kerangka delapan bulan setelah kejadian.

Korban diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya, yang kini menjadi tersangka berinisial AI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 7 Maret 2025, ketika kakek korban melapor ke Polsek Pesanggrahan setelah cucunya hilang sehari sebelumnya.

Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pencarian terhadap korban.

Melalui analisis rekam jejak digital, polisi akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah kepada ayah tiri korban, AI.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Penyidik mengungkapkan bahwa AI sempat menulis kalimat yang menunjukkan niat balas dendam melalui ponselnya, yang menjadi salah satu motif penculikan tersebut.

“Dari handphone tersangka, ditemukan pesan berulang kali yang berisi kata-kata ‘Gimana caranya gue balas dendam’. Ini muncul dalam konteks kemarahan dan rasa sakit hati yang ditujukan kepada pihak tertentu,” ujar Budi.

AI mengakui bahwa ia menculik Alvaro sebagai bentuk balas dendam. Selama perjalanan, Alvaro menangis tanpa henti, dan untuk menghentikan tangisannya, AI membekap korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal, jenazah dibungkus dengan tas plastik hitam dan disembunyikan di rumah pelaku di Tangerang selama tiga hari sebelum akhirnya dibuang ke wilayah Tenjo, Bogor, pada 9 Maret 2025.

BACA JUGA:
Satgas Operasi Damai Cartenz Perkuat Keamanan Nduga Melalui Patroli Humanis

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada 20 November 2025 yang mengarah kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AI mengakui tindakannya dan kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang kasus ini. Polisi memastikan bahwa pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.[]

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Pembawa Puluhan Ribu Ekstasi di Tol Trans Sumatera

TERKAIT LAINNYA