KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk wilayah Medan.
Kedua tersangka, yang merupakan mantan anak buah mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, diketahui menjabat sebagai ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada periode 2021 hingga Mei 2024.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
KPK menahan kedua tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
KPK mengungkap bahwa kedua tersangka, MHC dan EKW, terlibat dalam pengaturan proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
MHC diduga memanipulasi paket pekerjaan ini dengan cara mengkoordinasikan penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam proses lelang, melalui modus “asistensi”.
Dalam salah satu pertemuan “asistensi” yang digelar di sebuah hotel di Kota Bandung pada akhir 2021, para rekanan yang telah dipilih untuk menang memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi sebelum lelang resmi dimulai.
Selain pengaturan lelang, MHC dan EKW juga diduga menerima sejumlah uang (fee) dari rekanan yang khawatir tidak akan memenangkan proyek jika tidak menyetor uang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MHC diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar pada tahun 2022 dan 2023, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara EKW diduga menerima dana yang jauh lebih besar, yakni Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Diduga, besar aliran dana ke EKW ini terkait dengan kewenangannya yang sangat luas dalam pengendalian dan pengawasan kontrak serta pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta kedekatannya dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.
Atas perbuatannya, EKW dan MHC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Roy Suryo Bantah Isu “Koper Uang” Terkait Kasus Ijazah Jokowi




















