Hukum

Usut “Uang Pelicin” Haji: Eks Menag Yaqut Kembali Dicecar KPK Soal Kuota 50:50

KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Setibanya di markas antirasuah, Yaqut memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci kepada awak media mengenai materi kasus hukum yang tengah menjeratnya. Ia langsung bergegas memasuki gedung untuk menemui penyidik.

“Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya,” kata Yaqut singkat saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut pada Senin, 1 September 2025, yang merupakan pemeriksaan pertamanya pada tahap penyidikan.

Jauh sebelum itu, ia juga sempat diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:
Kedapatan Bawa Sampel Tanah Tambang, 4 WNA China Dideportasi dari Gorontalo

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga melakukan diskresi sepihak terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi secara merata (50:50), yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang dianggap menabrak ketentuan UU tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik ini diduga bertujuan agar jemaah tertentu dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus mengantre panjang, dengan syarat memberikan sejumlah “uang pelicin”.

BACA JUGA:
Relawan Tiongkok dan Malaysia Serahkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Dalam menangani perkara ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kunci. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga mencegah mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex.

Nama lain yang masuk dalam daftar cegah adalah pemilik agen travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan para saksi maupun pihak terkait tetap berada di Indonesia saat dibutuhkan keterangannya. []

KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour dalam Kasus Kuota Haji

TERKAIT LAINNYA