KETIKKABAR.com – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak jelas.
Ari membantah tudingan jaksa yang menyebut kliennya sengaja memecat pejabat eselon II demi melancarkan proyek tersebut.
“Bagaimana soal adanya pemecatan level eselon II disalahkan kepada Pak Nadiem. Sangat tidak masuk di akal. Bahkan Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Persoalan Mutasi Pejabat dan Spesifikasi Produk
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem mencopot sejumlah pejabat yang tidak sejalan dengan arahannya terkait spesifikasi produk tertentu.
Salah satu nama yang muncul adalah Poppy Dewi Puspitawati, yang disebut tidak setuju jika pengadaan merujuk pada produk tunggal.
Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” ujar Ari menjelaskan poin dakwaan tersebut.
Namun, Ari menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah ranah administratif yang tidak diketahui detailnya oleh Nadiem. Ia juga mengkritik pembatasan akses kliennya untuk berbicara kepada media usai sidang.
“Itu melanggar hak asasi manusia (HAM) karena dia mempunyai hak untuk ngomong ke publik. Kalau bicara situasi keamanan, tidak ada keamanan yang mengancam diri beliau. Situasinya semuanya kondusif, semua peserta sidangnya juga tertib, tidak ada alasan keamanan,” pungkas Ari.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
JPU mendakwa Nadiem Anwar Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Tindakan ini diduga dilakukan bersama empat orang lainnya, yakni:
- Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek).
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek).
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
- Jurist Tan.
Jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020-2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Kajian teknis yang dibuat dinilai mengarah pada sistem operasi tertentu (Chrome OS) tanpa mengidentifikasi kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah, sehingga berujung kegagalan fungsi di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Direktorat SD tahun 2020 disebut tanpa survei data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini kemudian menjadi acuan anggaran tahun-tahun berikutnya. Pengadaan melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah juga dituding dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga yang sah.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. []
Sidang Nadiem Makarim Ricuh: Jaksa “Gembok” Mulut Terdakwa, Kuasa Hukum Berang!


















