Hukum

Resmi Tersangka! KPK Jerat Mantan Menag Yaqut dalam Skandal Kuota Haji

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji.

Penetapan ini dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya benar,” kata Asep, Jumat, 9 Januari 2026. Meski telah menyandang status tersangka, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan Yaqut dalam waktu dekat.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak Agustus 2025. Perkara bermula saat Indonesia menerima kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan, kuota tersebut seharusnya dibagi secara proporsional, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Namun, penyidik KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembagian tersebut. Kuota tambahan justru dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).

Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

KPK kini tengah mendalami potensi aliran dana atau suap di balik kebijakan penambahan kuota haji khusus yang menyalahi aturan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pembagian kuota yang tidak sesuai porsi tersebut dinilai merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. []

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Mantan Menag Yaqut di Ambang Status Baru?

TERKAIT LAINNYA