KETIKKABAR.com – Dibukanya salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor oleh Komisi Pemilihan Umum RI kembali memanaskan polemik keabsahan dokumen tersebut.
Salinan ijazah itu diserahkan kepada Bonatua Silalahi, pihak pemohon dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Bonatua menyatakan akan meneliti salinan ijazah yang diterimanya dari KPU dan membandingkannya dengan dokumen serupa yang akan ia minta ke KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta. Ia meyakini data yang diterima langsung dari KPU pusat akan memudahkan proses penelitiannya.
Di sisi lain, relawan Jokowi, David Pajung, menilai dibukanya salinan ijazah tersebut tidak memiliki dampak apa pun. Menurut dia, ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan dan merupakan hak publik untuk mengaksesnya sepanjang memiliki legal standing.
“Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?,” ujar David.
David menegaskan tidak ada persoalan yang perlu dikaitkan langsung dengan Jokowi. Ia menyebut KPU, baik di daerah maupun pusat, hanya menjalankan putusan sidang Komisi Informasi Pusat.
Terkait adanya perbedaan legalisasi ijazah Jokowi dalam setiap tahapan pencalonan, mulai dari KPU Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU pusat, David menilai hal itu wajar.
“Artinya saat itu ya tentu di dalamnya pejabatnya berbeda, mungkin masih rektornya berbeda, dekan berbeda atau siapapun yang menandatangan dan mencap di UGM. Yang kedua ketika maju menjadi Gubernur DKI itu legalisasi yang kedua di waktu yang pendaftaran dong. Kemudian yang ketiga ketika maju menjadi capres 2014 pasti juga melegalisasi lagi, legalisir lagi ke UGM. Siapa yang mencap siapa yang tanda tangan kan tergantung pejabat di masa itu. Di 2019 yang terakhir juga pasti berbeda lagi,” katanya.
Menurut David, salinan ijazah yang dibuka KPU tidak akan memengaruhi pembuktian asli atau palsunya ijazah Jokowi seperti yang dituduhkan sejumlah pihak. Ia menegaskan pembuktian hanya bisa dilakukan melalui institusi penerbit dan proses persidangan.
“Yang menerbitkan ijazah itu adalah UGM. Di situlah pembuktiannya bahwa ijazah ini asli atau palsu. Yang kedua, besok di persidangan yang lagi proses menuju P21 ya, itu persidangan soal tuduhan bahwa Roy Cs ini sebagai orang yang didakwa melakukan kebohongan publik, fitnah, dan manipulasi,” tukasnya.
Namun, Bonatua Silalahi menyatakan belum puas meski telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU. Ia menilai dokumen tersebut masih tergolong data sekunder sehingga belum dapat digunakan dalam penelitian akademik yang ia lakukan.
“Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji. Bukan ijazah asli, tapi data primer yang terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi,” kata Bonatua dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (10/2/2026).
Bonatua menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan ke KPU, ia telah meminta salinan ijazah Jokowi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) karena lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan autentikasi dokumen.
“Artinya yang ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) diserahkan ke ANRI, ANRI akan minta aslinya, diautentikan. Autentik ini, mereka cek informasi yang asli baru cek fisiknya. Kalau klarifikasi kan hanya disandingkan saja. Kalau administrasi, hanya tanya ke UGM ‘benar nggak ini (ijazah Jokowi), oh benar’,” jelas Bonatua.
Setelah memperoleh dokumen yang terverifikasi, Bonatua menyatakan akan melanjutkan penelitiannya dengan mencocokkan sembilan elemen ijazah Jokowi yang sebelumnya disensor oleh KPU. Elemen tersebut mencakup nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat UGM, tanggal legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
“Ini sebenarnya sudah saya analisis tapi terbatas tidak ikut yang sembilan item yang ditutupi. Jadi kalau udah dapat full yang sudah uncensored, maka akan saya lanjutkan ke penelitian analisis sembilan item yang tadi, termasuk tanda tangan macam segala,” ujarnya.
Bonatua juga menilai putusan KIP yang menyatakan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan berdampak luas. Menurut dia, putusan tersebut berpotensi mendorong publik untuk meneliti ijazah pejabat lainnya.
“Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis KIP mengabulkan permohonan Bonatua dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro.
Majelis juga menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
KIP kemudian memberi tenggat 14 hari kepada KPU untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut. Bonatua menerima dokumen itu pada Senin (9/2/2026). []
Kasus Ammar Zoni, Permohonan ke Presiden Jadi Sorotan Sidang


















