KETIKKABAR.com – Komisioner KIP Aceh mengakui bahwa Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melanggar tata tertib terkait penggunaan alat rekam di debat public terakhir Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Selasa Malam (19/11).
Pernyataan ini di ungkapkan dalam pertemuan pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta team pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat publik ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, Kamis, 21 November 2024 dihadiri Ketua KIP Aceh Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.
KIP Aceh tidak dapat menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan penghentian debat. Ada perbedaan pernyataan antara ketua KIP Aceh tentang alasan penghentian debat.
“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa point, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua koalisi pemenangan Paslon 01.
Dalam Pertemuan tersebut Komisioner KIP Aceh menyatakan tidak ada aturan melarang penggunaan alat elektronik.
Menurut Paslon 01, ada unsur kesengajaan untuk menghentikan debat agar visi-misi dan program tidak disampaikan. Paslon 01 menolak penghentian debat sepihak dan meminta KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang.
“Dari semua rangakaian peristiwa yang terjadi, Kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.
Mereka juga meminta Panwas Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti hukum terkait masalah tersebut. Agusni AH dari KIP Aceh menyatakan bahwa mereka sedang menyusun kronologi terkait masalah ini.