Hukum

Tom Lembong: Saksi Ahli Memberikan Keterangan Palsu

KETIKKABAR.com – Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong semakin memanas.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, resmi melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya.

Dua saksi yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.

Mereka diduga memberikan keterangan palsu dan melakukan tindak pidana sumpah palsu saat sidang praperadilan.

“Kami sudah laporkan kedua ahli ke Polda,” ujar Ari kepada awak media, Minggu (24/11/2024).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa kedua terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, sebagai saksi ahli dalam persidangan.

“Pendapat mereka diduga merupakan plagiarisme dari pihak lain dan tidak sesuai dengan keahlian mereka,” bunyi laporan tersebut.

TERKAIT LAINNYA