Inilah Daftar Negara yang Wajib Menangkap Netanyahu dan Gallant

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

KETIKKABAR.com – Mahkamah Pidana Internasional kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merasa Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza, dalam sebuah pernyataan pada kamis (21/11/2024).

Selain Netanyahu dan Gallant, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Perdana Menteri BenyaminnNetanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

Langkah ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Sebanyak 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Berikut daftar anggota Nasional Pengadilan Tersebut:

Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua, Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Bolivia, Bosnia, Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kanada, Republik, Afrika Tengah, Chad, Cile, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Finlandia, Perancis, Gabon, Gambia, Georgia, Jerman, Ghana, Yunani, Granada, Guatemala, Guinea, Guyana, Honduras, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kenya, Kiribati, Latvia, Lesoto, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, Namibia, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Palestina, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Republik Korea, Republik Moldova, Rumania, Saint Kitts dan Nevis, Santo Lusia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San, Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan,
Timor Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Britania Raya, Republik Bersatu Tanzania, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Zambia.

Exit mobile version